SP3 Terbit, DPRD Medan Desak SatPol PP Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza Tanpa PBG

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik

Editor: Tan
Proyek bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza tanpa PBG. (Foto : ist)
MEDAN - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan karena bangunan yang kabarnya akan difungsikan sebagai Lapangan Padel tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis pun mendesak SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang tengah didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja - Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota tersebut. 

"SP3 nya sudah diterbitkan Dinas PKPCKTR Medan pada 19 November 2025, sudah sejak seminggu yang lalu. Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza Medan itu," tegas Rizki Lubis, Rabu (26/11/2025). 

Rizki Lubis menyayangkan proses pembangunan gedung di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu masih terus berlangsung hingga saat ini, padahal sudah mendapatkan SP3 dari Pemko Medan

"Pemko Medan melalui SatPol PP jangan tinggal diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan, segera tindak tegas. Bongkar bangunan tersebut," kata politisi dari Fraksi Nasdem itu. 

Rizki menilai, dengan masih berlanjutnya proses pembangunan itu, menandakan pemilik bangunan tidak patuh terhadap peraturan yang ada di Kota Medan. 

"Kota Medan tidak anti investasi, bahkan kita sangat mendukung adanya investasi yang mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. Akan tetapi, semua bentuk investasi harus mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini