Imigrasi Medan Gelar Operasi Wira Waspada, Periksa Tiga Perusahaan Pekerjakan TKA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan rangkaian Operasi Wira Waspada Serentak di tiga perusahaan berbeda, Kamis (12/11/2025).

Editor: Tan
Kantor Imigrasi Medan menggelar pengawasan TKA serentak di tiga perusahaan. (Foto : dok Imigrasi)
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan rangkaian Operasi Wira Waspada Serentak di tiga perusahaan berbeda, Kamis (12/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan-undangan keimigrasian.

Operasi dilakukan di tiga PT yang ada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yaitu PT HTI, PT OI, dan PT PJL

Kegiatan pertama dilaksanakan di PT HTI yang berlokasi di Kota Binjai. Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa paspor, izin tinggal, serta izin bekerja bagi TKA.

Petugas melakukan wawancara dan BAP terhadap HRD Supervisor serta salah satu TKA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap, TKA tinggal sesuai alamat web yang dilaporkan, dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. 

Operasi kedua dilaksanakan di PT OI yang berlokasi di Jalan Binjai. Tim melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan memperoleh bahwa terdapat dua TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, namun keduanya sedang libur pada saat informasi inspeksi berlangsung.

Hasil pemeriksaan administrasi dan keterangan perusahaan menunjukkan tidak ada indikasi adanya pelanggaran keimigrasian. 

Kegiatan terakhir dilakukan di PT PJL, Deli Serdang. Petugas bertemu dengan Asisten Direktur yang menjelaskan bahwa terdapat lima TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, termasuk Direktur Utama

Empat di antaranya tinggal di area perusahaan, sementara Direktur Utama tinggal di daerah Cemara Hijau dan hadir di kantor sesuai kebutuhan. Hasil BAP menunjukkan bahwa semua TKA memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan sah, serta tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas mereka. 

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan di tiga perusahaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan bahwa seluruh TKA terdaftar dan memiliki izin tinggal serta izin kerja yang sesuai, alamat domisili TKA sesuai laporan perusahaan, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan keimigrasian. 

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Tirta Mandala, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Medan dalam menjaga kerahasiaan dan kepastian hukum terkait penggunaan TKA.

“Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai bagian dari penguatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian,” paparnya.

Operasi Nasional Wira Waspada ini berjalan lancar dan kondusif tanpa temuan pelanggaran. Kantor Imigrasi I Khusus TPI Medan akan terus meningkatkan koordinasi dengan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kegiatan yang melibatkan TKA berjalan sesuai aturan keimigrasian yang berlaku. (Dicky Irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini