![]() |
| Kalapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya. (Foto : Instagram @rutan_sibuhuan) |
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti mengungkapkan, sebelum dinonaktifkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara memeriksanya terlebih dahulu, terkait tindakannya itu.
Rika menambahkan, Ditjenpas sudah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.
Sidang kode etik itu pun digelar pada Selasa 2 Desember 2025. "Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ungkap Rika dalam keterangannya.
Rika menambahkan, pihaknya tidak memansang bulu dan akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. "Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," ujarnya.
Sebagai penggantinya, Ditjenpas Sulawesi Utara telah menunjuk pelaksana tugas. "CS dinonaktifkan dari jabatannya pada hari itu juga dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," pungkasnya. (dicky irawan)
