![]() |
| Layanan pergantian paspor di Kantor Imigrasi Medan. (Foto:Imigrasi Medan) |
Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengumumkan kebijakan layanan khusus bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor akibat bencana alam tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan respon cepat dari jajaran Imigrasi.
Menurutnya, masyarakat yang terkena bencana seharusnya tidak dibebani dengan proses administratif yang rumit.
“Kami memahami bahwa bencana banjir telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan kemudahan layanan penempatan paspor bagi warga yang terdampak, dengan tetap menjaga keamanan dan menjaga administrasi,” paparnya, Senin (12/1/2025).
Uray Avian menekankan bahwa imigrasi hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada pelayanan masyarakat, terutama dalam situasi darurat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit tetap mendapatkan layanan yang cepat dan solutif. Imigrasi hadir bukan hanya sebagai institusi administrasi, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam situasi darurat,” paparnya.
Walau memberikan kemudahan, namun proses penggantian paspor tetap mengutamakan verifikasi data dan kepastian identitas pemohon.
Hal ini penting untuk mencegah potensi dokumen perjalanan. Para pemohon penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana diharuskan membawa beberapa dokumen pendukung yang akan menjadi dasar verifikasi petugas.
Untuk memperlancar proses, pemohon diminta melampirkan dokumen berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah
- Paspor yang telah rusak atau salinan paspor sebelumnya. Dengan catatan, jika paspor masih dapat ditemukan meskipun dalam kondisi rusak akibat banjir, pemohon wajb membawanya. Jika tidak tersisa, maka alternatif lain membawa salinan paspor yang diperoleh di kantor penerbit paspor sebelumnya.
- Surat Keterangan Paspor Hilang dari Kantor Polisi (jika paspor hilang).
- Surat keterangan dari Kelurahan/Otoritas yang Berwenang Sesuai Domisili (sebagai bukti kondisi kahar (force majeure).
“Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan dan kami diimigrasi akan berusaha semaksimal mungkin membantu melalui pelayanan yang bisa kami berikan,” tutupnya. (Dicky Irawan)
