![]() |
| Kejari Medan menahan Kabid Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ahmad Syarif (AS) Senin (1/12/2025). (Foto : ist) |
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, Penyidik Kejari Medan menahan Ahmad Syarif dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga turut berperan dalam penyimpangan pelaksanaan event MFF 2024.
Usai diperiksa, Penyidik Kejari Medan menemukan bahwa AS membantu para tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya, dengan cara mengubah kualifikasi teknis kegiatan.
Selain itu, AS juga mengarahkan proyek kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
“Kegiatan MFF senilai Rp4,85 miliar itu juga masih menyisakan pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” ungkap Ali Rizza.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma. (dicky irawan)
