![]() |
| Tersangka pelaku pencurian diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) di Jalan Sei Silau, belakang lapangan futsal, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (14/10/2025) di kedai milik korban Zulfa Afifah Nasution (40) di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam aksinya, pelaku mencuri 10 tabung gas ukuran 3 kg, rokok berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kota Kisaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial DI alias Bokir.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, DI mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Syamsul Bahri.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp600 ribu. Polisi juga menyita potongan triplek plafon dan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu rekan pelaku yang masih buron.(SRM/MM)
