Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Hentikan Pembangunan di Jalan Dolok Sanggul Tanpa PBG

Editor: Tan
Proyek pembangunan di Jalan Dolok Songgol, Kecamatan Medan Kota yang dikeluhkan warga sekitar. (Foto : ist)
MEDAN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis angkat bicara setelah mendapat aduan masyarakat tentang proyek bangunan di areal eks Garuda Hotel, di Jalan Sisingamangaraja yang tembus ke Jalan Dolok Sanggul, Kecamatan Medan Kota, Rabu (22/10/2025). 

Rizki Lubis sapaan akrab Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan itu pun langsung menghubungi Kepala Dinas Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase untuk mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut. 

Faktanya, proyek bangunan yang akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu terbukti belum memiliki PBG. "Saya sudah tanya langsung Kadis PKPCKTR Medan, memang bangunan ini belum ada PBG nya, masih sebatas Keterangan Rencana Kota atau KRK," papar Rizki Lubis. 

Atas dasar itu, Rizki Lubis akan meminta Dinas PKPCKTR, SatPol PP, hingga perangkat kewilayahan untuk segera menghentikan pembangunan tersebut. 

"Saya minta Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk segera menghentikan proyek pembangunan Lapangan Padel ini," tegasnya. 

Karena bagaimanapun, sambung Rizki, sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apapun di areal proyek tersebut. "Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan harus segera dibongkar. Silahkan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan dengan tetap mengikuti aturan yang ada," ujar Poltisi Nasdem, itu. 

Rizki mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota hingga Kelurahan Masjid yang membiarkan bangunan tersebut terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG. "Ini ada apa? kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG nya belum ada," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota itu. 

Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang belakangan diketahui akan dijadikan Lapangan Padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembangunan tersebut juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah warga kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP yang berkunjung ke Jalan Dolok Sanggul, Selasa (21/10/2025) petang. 

"Warga disini sudah tahu dari pihak kelurahan bahwa disini akan dibangun bangunan berbentuk gudang dan akan dijadikan Lapangan Padel. Tetapi bangunan itu berdampak buruk bagi kami, pembangunannya juga jelas belum memiliki izin PBG," ucap tokoh masyarakat, Syarifuddin Siba kepada Rizki Lubis. 

Mewakili warga sekitar, Syarifuddin Siba mengatakan bahwa pembangunan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar. Selain belum memiliki izin PBG, aktivitas pembangunannya juga sangat meresahkan masyarakat. 

"Kita sebenarnya tidak masalah kalau pendirian bangunan itu mengikuti aturan dan tidak mengganggu masyarakat. Tapi faktanya, kita sudah mengecek bahwa bangunan itu belum memiliki PBG, baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota). Anehnya, PBG nya belum ada tapi proses pembangunannya sudah dimulai sekitar satu bulan ini, dan ini sangat mengganggu," ungkapnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini