Operasi Kancil 2025, Polda Sumut dan Lima Polres Ungkap 249 Kasus serta Sita 114 Motor Curian

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara beserta jajarannya berhasil mengungkap 249 kasus kejahatan dengan total 226

Editor: DIG author photo

Polda Sumut dan Lima Polres Mengungkap 249 Kasus serta Sita 114 Motor Curian. (foto/ist)

MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Sumatera Utara beserta jajarannya berhasil mengungkap 249 kasus kejahatan dengan total 226 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “ Kancil Toba 2025 ”, Senin (27/10/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Kancil 2025, yang berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumut.

Operasi yang berlangsung sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025 ini melibatkan Polda Sumut bersama lima Polres prioritas, yakni Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu .

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, gagal menangani 249 kasus dengan total 226 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian hingga mengaku.

“Ditreskrimum dan jajaran Polres Polda Sumut berhasil mengungkap 249 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 226 orang,” ujar Ricko, Senin (27/10/2025).

Dari hasil operasi tersebut, polisi juga mengamankan 114 sepeda motor yang diduga hasil curian, 1 unit mobil, sejumlah senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya.

Untuk lima prioritas Polres, tercatat 126 kasus berhasil diungkap dengan total 129 tersangka. “Dari lima sasaran operasi Polres, terungkap 126 kasus dengan 129 tersangka serta berbagai barang bukti,” tambah Ricko.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Polda Sumut, Polrestabes Medan, maupun Polres terkait guna memeriksa apakah kendaraannya termasuk dalam daftar barang bukti yang berhasil diamankan.

Dalam waktu dekat, data kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi akan diumumkan secara resmi agar masyarakat dapat berkumpul dan mengambil kendaraan miliknya dengan membawa STNK dan BPKB.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan berkoordinasi melalui akun resmi Polda Sumut atau langsung dengan Kabid Humas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelas Ricko.

Ia juga menambahkan, warga dapat langsung menghubungi Kasat Reskrim di masing-masing Polres yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Kancil 2025 untuk proses pengecekan dan pengambilan kendaraan. (berwarna coklat)

Share:
Komentar

Berita Terkini