Akhirnya, Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Perhubungan Usai Sembuh Dari Sakit

Selama berhari-hari mangkir karena sakit, akhirnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan

Editor: Tan
Tim Penyidik Kejari Medan menahan Kadishub Kota Medan, Erwin Siahaan, Selasa (25/11/2025) terkait dugaan kasus korupsi MFF 2024. (Foto : ist)
MEDAN - Selama berhari-hari mangkir karena sakit, akhirnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024, Selasa (25/11/2025). 

Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian mengatakan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait kasus korupsi MFF tahun 2024. 

Dapot menambahkan, tersangka (ES), sebelumnya sudah dua kali mangkir, tidak hadir karena sakit. "Hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan," ungkap Dapot. 

Lebih lanjut Dapot menambahkan, perbuatan Erwin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atas perbuatannya tersebut, kini Tim Penyidik Kejari Medan menahan Erwin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan. 

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini," paparnya. 

Diketahui sebelumnya, saat pergelaran MFF 2024, Erwin Siahaan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kejari Medan telah menahan dua tersangka lainnya di kasus yang sama, Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini