Akhirnya, Kementerian Kehutanan Ungkap Asal Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang di Sumut

Video viral tentang gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang di Sumatera Utara menarik perhatian Kementerian Kehutanan untuk menelusurinya.

Editor: Tan
Konperensi pers Kementerian Kehutanan, Jumat (28/11/2025) terkait bencana alam di Sumatera. (Foto : kehutanan.go.id)
MEDAN - Video viral tentang gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang di Sumatera Utara menarik perhatian Kementerian Kehutanan untuk menelusurinya. 

Dirjen Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, untuk menelusuri gelondongan kayu itu, pihaknya sudah melakukan analisis sumber kayu yang muncul dalam video tersebut. 

Hasilnya, timnya mengidentifikasi tiga kategori kayu. "Informasi di media sosial terkait kayu-kayu yang menyertai arus banjir sudah kami analisis. Ada tiga sumber, pertama kayu lapuk, kedua kayu dari pohon tumbang akibat siklon angin topan, dan ketiga kayu dari area penebangan,” ungkap Dwi Januanto Nugroho saat konferensi pers, Jumat (28/11/2025). 

Dwi Januanto Nugroho tak memungkiri keberadaan kayu dari area penebangan memang terdeteksi di sejumlah lokasi, terutama pada lahan dengan status  Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikelola pemegang hak atas tanah.  

"Kayu-kayu dari area penebangan itu berasal dari PHT atau Pemegang Hak atas Tanah di APL. Untuk kayu-kayu yang tumbuh alami, tetap mengikuti regulasi kehutanan melalui SIPU atau Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan,” jelas Dwi. 

Dwi menambahkan bahwa proses legalitas kayu di APL melibatkan banyak pihak, mulai dari perangkat desa dan camat hingga dinas yang menangani usaha kehutanan tersebut. 

"Legalitas kayu ditutup oleh perangkat desa, camat, maupun dinas kehutanan. Jadi ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh para pemegang hak,” tegasnya. 

Di sisi lain, Kementerin Kehutanan memperkuat langkah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara menyeluruh sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir di berbagai wilayah. 

Upaya yang ditempuh meliputi identifikasi titik rawan di hulu DAS, percepatan rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan kritis, serta pelaksanaan revegetasi di sempadan sungai dan lereng curam untuk meningkatkan stabilitas lahan. 

Selain itu, pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan diperketat guna memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai fungsi ekologisnya. 

Tidak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mendorong koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam rangka normalisasi sungai, peningkatan kapasitas pemantauan hidrometeorologi, serta penguatan sistem peringatan dini. 

"Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan daya dukung lingkungan, menurunkan tingkat kerentanan banjir, dan memastikan pengelolaan sumber daya air dan lahan berlangsung secara terpadu dari hulu hingga hilir," pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini