Rico Waas Tekankan Transparansi Jelang Peluncuran Smart Tax Mobile dan Smart Tax Office di Medan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam digitalisasi layanan pajak daerah.

Editor: Tan
Wali Kota Medan Rico Waas berbincang bersama Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane. (foto/ist)
MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam digitalisasi layanan pajak daerah

Ia meminta setiap laporan masyarakat melalui aplikasi perpajakan dapat diterima langsung oleh Wali Kota dan memiliki tindak lanjut yang jelas.

Hal ini disampaikan Rico Waas setelah pemaparan Kepala Badan Pendapatan Daerah, M. Agha Novrian, tentang aplikasi Smart Tax Mobile dan Smart Tax Office, Rabu (26/11/2025). Kedua aplikasi yang dibuat Bapenda ini akan diluncurkan pada 2 Desember 2025 bersamaan dengan acara Sosialisasi Digitalisasi PKB dan Opsen PKB.

Paparan dihadiri Inspektur Erfin Fahrurrazi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako, Rasyid Ridho Nasution, Rico Waas menekankan bahwa digitalisasi perpajakan harus benar-benar mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama melalui sistem pelaporan yang transparan, mudah digunakan, dan memberikan kepastian tindak lanjut. “Jangan sampai masyarakat melapor tapi tidak ada kabar balik. Itu seperti cinta bertepuk sebelah tangan,” ujarnya.

Wali Kota mendorong penyempurnaan aspek teknis, termasuk integrasi pembayaran melalui QRIS, penyederhanaan tampilan aplikasi, serta penyediaan dashboard yang menampilkan data penting seperti wajib pajak aktif, daftar penunggak, dan progres realisasi penerimaan. “Teknologi harus mempermudah pekerjaan, bukan membuatnya semakin rumit,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa Smart Tax Mobile dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pencetakan bukti bayar secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

“Masyarakat dapat membayar pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, tenaga listrik, air tanah, reklame, hingga PBB langsung melalui aplikasi,” ujarnya.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Lapor Bapenda yang memungkinkan masyarakat mengajukan pertanyaan, masukan, dan pengaduan dengan tindak lanjut maksimal 1x24 jam.

Untuk sisi internal, Bapenda menyiapkan Smart Tax Office sebagai aplikasi yang memantau penerimaan pajak secara real time sekaligus mengelola pendaftaran dan pelaporan pajak daerah. Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya dan terintegrasi langsung dengan Smart Tax Mobile.

Peluncuran kedua aplikasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah.(dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini