![]() |
| Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat memaparkan pengungkapan komplotan begal sadis di wilayah kota Medan. (foto/ist) |
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak. Tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17), dan HBS (31).
“Dari tujuh pelaku ini, satu di antaranya merupakan penadah barang rampasan, dan satu pelaku akan dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung,” ujar Kompol Bambang, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa komplotan tersebut dikenal sangat sadis dan tidak segan melukai korbannya. “Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini terlibat dalam 24 TKP dan juga melakukan aksinya di luar daerah,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp7,5 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu jaket biru garis. Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(tan)
