![]() |
| Imigrasi Medan mendepostasi seorang WNA asal Amerika Serikat, Rabu (3/12/2025). (Foto : Imigrasi Medan) |
DG merupakan eks WNI yang datang ke Kantor Imigrasi Medan bersama istrinya dengan tujuan mengubah izin tinggalnya dari ITAS menjadi ITAP.
Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal yang digunakan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan overstay.
Pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan, yang menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan berupa masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama 234 hari dari yang seharusnya.
Selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kawasan Medan Marelan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap yang bersangkutan.
DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan ia melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan, pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing.
“Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” paparnya.
Muhammad Firman Akhsani menambahkan, Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.
Kasus ini menambah daftar warga asing yang telah dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan sepanjang tahun 2025.
Pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, baik melalui patroli lapangan, pemeriksaan dokumen, maupun sinergi dengan instansi lain sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Imigrasi Medan berkomitmen untuk menjaga integritas, keamanan wilayah, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia," pungkasnya. (dicky irawan)
