Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Sudah Dapat Dilalui Pascabanjir, Skema Contraflow

Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) sudah dapat dilalui pengguna jalan pascaditerjang banjir. Namun, saat ini baru dapat dilintasi melalui

Editor: Tan
Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) sudah dapat dilalui pengguna jalan pascaditerjang banjir. Namun, saat ini baru dapat dilintasi melalui skema contraflow. (Foto: Jasa Marga)
MEDAN – Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) sudah dapat dilalui pengguna jalan pascaditerjang banjir. Namun, saat ini baru dapat dilintasi  melalui skema rekayasa lalu lintas lawan arah atau contraflow.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A Purwantono, menyampaikan bahwa keputusan pemberlakuan rekayasa skema contraflow diambil setelah serangkaian pemeriksaan teknis dan uji lapangan yang menyatakan aspek struktur serta keselamatan jalan memenuhi standar minimal untuk dilintasi.

“Ruas Tol MKTT yang terdampak bencana banjir sudah dapat dilalui kembali oleh kendaraan menuju Medan dengan skema rekayasa lalu lintas contraflow,” ujar Rivan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Kata dia, keputusan ini diambil berdasarkan hasil inspeksi, uji perkerasan, dan koordinasi intensif dengan Kepolisian. “Prioritas kami tetap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan selama proses pemulihan berlangsung,” ucapnya.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini dimulai pada pukul 07.30–18.00 WIB mulai KM 41+800 hingga KM 39+300 jalur A atau sepanjang ±2,5 km, dan hanya berlaku bagi kendaraan golongan I non-bus.

Persiapan teknis untuk membuka jalur sementara telah dilaksanakan sejak 1 Desember, meliputi perkerasan tambahan dan pemadatan median di KM 41+825 yang difungsikan sebagai jalur alternatif sementara.

Rekayasa contraflow akan diberlakukan secara dinamis sesuai kondisi lapangan dan dapat disesuaikan kapan pun atas pertimbangan keselamatan oleh tim operasi dan pihak Kepolisian, sampai penanganan permanen pada jalur arah Medan tuntas dan dinyatakan aman untuk dibuka kembali.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di titik contraflow, mematuhi batas kecepatan, tidak mendahului kendaraan lain selama berada di lajur contraflow, serta mengikuti seluruh arahan petugas dan rambu sementara yang terpasang.(srm/era)

Share:
Komentar

Berita Terkini