![]() |
| Satpol PP Kota Medan menertibkan PKL di Pasar Sukaeamai, Kamis (30/10/2025). (Foto : ist) |
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus mengatakan penertiban PKL tersebut merupakan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.
Diketahui, Perda tersebut membagi area kota menjadi tiga zona, di mana badan jalan dan area publik tertentu masuk dalam Zona Merah yang dilarang total untuk aktivitas PKL.
"Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," pungkas Muhammad Yunus.
Muhammad Yunus menambahkan, untuk memastikan fungsi badan jalan tetap terjaga, Satpol PP berencana melakukan penjagaan pasca penertiban. "Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," paparnya.
Selain itu, Muhammad Yunus mengatakan penertiban ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan parah.
"Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," jelas Muhammad Yunus.
Dalam penertiban itu, Yunus pun mengaku bersyukur bahwa penertiban PKL itu berlangsung lancar tanpa ada gesekan. "Semua berjalan lancar tanpa ada gesekan. Satpol PP Kota Medan akan selalu mengutamakan sikap humanis saat berhadapan dengan masyarakat," pungkasnya. (dicky irawan)
