Kasus ISPA Naik Tajam, Dinkes Imbau Warga Kota Medan Kembali Pakai Masker

Editor: Tan
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Irliyan Saputra, Sp OG. (foto/ist)
MEDAN - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Irliyan Saputra, Sp OG telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/16572 tertanggal 20 Oktober 2025.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada direktur rumah sakit se Kota Medan, kepala UPTD Puskesmas se Kota Medan dan pimpinan klinik se Kota Medan itu, Irliyan Saputra mengimbau kepada masyarakat Kota Medan, kembali memakai masker. 

Tentu saja, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Virus apa lagi yang sedang merebak di Kota Medan? Sehingga, masyarakat diimbau untuk memakai masker kembali, seperti Pandemi Covid-19. 

Irliyan Saputra memaparkan dalam surat edaran itu bahwa angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Medan melonjak tajam, yakni dari 25.715 kasus pada Agustus 2025 menjadi 30.952 kasus ISPA. 

Atas dasar itu, Dinas Kesehatan Kota Medan membuat langkah strategi untuk mengurangi jumlah penderita ISPA, dengan membuat surat edaran. 

Adapun isi surat edaran itu, sebagai berikut : 

Mengimbau masyarakat untuk kembali meningkatkan disiplin diri dalam menjalani protokol kesehatan dengan mengingatkan kembali memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang yang sakit. 

“Hindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih, terutama mata dan mulut, untuk menghindari bakteri atau virus masuk ke dalam mulut,” papar Irliyan dalam surat edaran tersebut. 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berhenti merokok dan menghindari asap rokok, terutama di ruang tertutup. 

Irliyan juga mengimbau, apabila ada warga yang ingin bersin atau batuk, gunakan sapu tangan atau tisu untuk menutup mulut. 

“Warga juga diminta untuk memperbanyak konsumsi makan bergizi dan istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” ujarnya. 

Yang tidak kalah pentingnya, Irliyan juga mengimbau tenaga kesehatan yang sedang bertugas di fasilitas kesehatan, agar menggunakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan dan ketentuan. (Dicky Irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini