Medan – Sebanyak 21 warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian besi milik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, akhirnya dibebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan proses penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara para pelaku dan pihak perusahaan.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memperlihatkan sekelompok warga membawa potongan besi dari area pabrik terbengkalai secara terbuka. Aksi tersebut bahkan sempat memicu ketegangan dengan aparat kepolisian yang datang untuk mengamankan lokasi.
Wali Kota Medan Rico Waas, yang hadir dalam prosesi penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan wajah hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
“Hari ini kita menyaksikan kemenangan nurani hukum. Ini bukan sekadar pembebasan, tetapi kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Rico, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, Rico mengingatkan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Jadilah warga yang baik dan kembali berperan positif di tengah masyarakat. Pemerintah akan tetap memantau,” tegasnya.
Rico juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur PT ARB yang bersedia memaafkan para tersangka.
“Restorative Justice hanya bisa berjalan bila ada niat baik dari pihak korban. Ini bukti bahwa penyelesaian dengan hati masih mungkin dilakukan di negeri ini,” ujarnya.
Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan bahwa keputusan menerapkan RJ telah memenuhi seluruh syarat hukum.
“Syarat utama adalah adanya perdamaian, kerugian kecil, tersangka bukan residivis, serta ancaman pidana di bawah lima tahun,” terangnya.
Menurutnya, penerapan RJ bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan cara untuk memulihkan hubungan sosial dan menumbuhkan tanggung jawab pelaku.
“Tujuan utama RJ adalah pemulihan, bukan pembalasan. Hukum harus mampu menyentuh sisi kemanusiaan,” tambahnya.
Sebagai wujud tanggung jawab sosial, ke-21 warga tersebut akan menjalani sanksi kerja bakti dan kegiatan masyarakat di wilayah Medan Utara.
“Kami ingin mereka membuktikan bahwa kesempatan kedua ini tidak disia-siakan,” ujar Samiaji.
Salah satu pelaku, Fitrah Juanda Harahap, menyampaikan penyesalannya.
“Ini jadi peringatan dari Allah agar saya berubah. Saya bersyukur karena masih diberi kesempatan,” katanya dengan haru.
Penerapan Restorative Justice di Medan ini menjadi contoh nyata pelaksanaan hukum yang berkeadilan sosial — menyeimbangkan kepastian hukum, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
