MEDAN - Nominal kerugian keuangan negara secara riil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Penjualan Aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land bukan Rp 150 miliar.
Adapun uang Rp 150 miliar yang diterima oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumuatera Utara (Sumut) dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK) hanya pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry mengungkapkan, nominal kerugian keuangan negara secara riil dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.
"Para penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang nantinya akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini," ungkap Mochamad Jefry usai konperensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).
Di sisi lain, muncul permasalahan baru dibalik perkara penjualan aset negara tersebut. Yakni, konsumen perumahan yang telah membeli perumahan di kawasan yang berperkara tersebut.
"Penyidik Kajati Sumut pun mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” ujar Mochamad Jefry.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H sebelumnya. Harli Siregar mengatakan bahwa tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai.
Mengingat, hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. "Di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," paparnya. (dicky irawan)
