![]() |
Ilustrasi stnk dan BPKB ( bpkb_indonesia.go.id)
Masyarakat kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah menghadirkan layanan digitalisasi sistem perpajakan kendaraan, yang memungkinkan pemilik kendaraan mengetahui besaran pajak tahunan maupun denda keterlambatan hanya melalui ponsel.
Layanan ini dapat digunakan untuk seluruh jenis kendaraan — mulai dari mobil pribadi, sepeda motor, hingga kendaraan niaga — dan tersedia di berbagai provinsi di Indonesia.
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Ponsel
Pengecekan pajak kini bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital atau situs resmi Samsat daerah masing-masing.
Berikut langkah-langkah umumnya:
1.Unduh Aplikasi Samsat Digital
Aplikasi resmi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah diunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor kendaraan dan data pribadi sesuai KTP pemilik.
2. Masukkan Nomor Polisi dan Nomor Rangka Kendaraan
Data tersebut digunakan untuk memastikan informasi kendaraan sesuai dengan dokumen STNK.
3. Lihat Informasi Pajak dan Denda
Sistem akan menampilkan jumlah pajak tahunan yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan jika ada.
4. Lakukan Pembayaran Pajak Secara Online (Opsional)
Sejumlah aplikasi menyediakan fitur pembayaran langsung, baik melalui e-wallet, transfer bank, atau virtual account, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Keunggulan Layanan Samsat Digital
Praktis dan Cepat: Semua proses bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa antre di Samsat.
Transparan: Informasi pajak, jatuh tempo, dan denda ditampilkan secara real-time.
Aman: Data pemilik kendaraan dilindungi oleh sistem keamanan digital pemerintah.
Efisien: Pengecekan dan pembayaran dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit.
Tips Aman Menggunakan Layanan Cek Pajak Online
1. Pastikan koneksi internet stabil, agar proses pengecekan dan transaksi berjalan lancar.
2. Gunakan aplikasi resmi Samsat Digital, unduh hanya dari Play Store atau App Store untuk menghindari situs palsu atau penipuan.
3. Periksa kembali data kendaraan, seperti nomor polisi dan nomor rangka, agar hasil pengecekan akurat.
4. Simpan bukti pembayaran, terutama jika melakukan pembayaran secara daring, sebagai arsip resmi.
5. Dorong Kemudahan dan Efisiensi Layanan Publik
Melalui inovasi digital ini, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat.
Transformasi layanan berbasis teknologi ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien di seluruh Indonesia.
