Dishub Medan Perketat Penindakan Jukir Liar, Pastikan Warga Nyaman dan Aman

Editor: SUARAKYATMEDAN.COM author photo

 

Foto : Istimewa

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus memperkuat langkah penertiban terhadap praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penertiban tersebut digencarkan untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menyampaikan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, pihaknya telah menurunkan tim untuk menindak juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik rawan.

“Beberapa jukir sudah kami amankan dan diberikan pembinaan. Namun bila ada yang terbukti bersikap kasar atau melakukan pungutan liar, kami langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” ujar Erwin, Senin (6/10).

Sebagai bentuk keseriusan, Dishub Medan kini memiliki Tim Khusus Penanganan Jukir dan Parkir Liar, yang dibagi ke dalam dua wilayah patroli. Tim ini bertugas merespons cepat setiap laporan dari masyarakat terkait aktivitas jukir liar.

“Patroli kami lakukan setiap hari. Selain menertibkan jukir liar, kami juga memastikan jukir resmi mematuhi ketentuan Peraturan Daerah. Beberapa kawasan yang dulu semrawut, seperti Jalan Jawa dan Jalan Veteran, kini jauh lebih tertib,” tambah Erwin.

Dalam upaya penegakan hukum yang lebih tegas, Dishub juga rutin menggelar razia gabungan. Setiap jukir yang terjaring—baik yang ilegal maupun yang berstatus resmi namun melanggar aturan—dibawa ke Taman Ahmad Yani untuk pendataan.

Jukir resmi yang melanggar akan dilaporkan kepada vendor masing-masing sebagai peringatan keras. Sementara jukir liar langsung diserahkan kepada Polsek setempat untuk diproses hukum.

“Kalau ada vendor yang berulang kali melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Kami juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa membedakan antara jukir legal dan ilegal. Jukir resmi punya atribut lengkap dan memberikan karcis parkir sah,” jelas Erwin.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, Dishub Medan membuka layanan Call Center 0813-6066-003. Nomor ini dapat digunakan warga untuk melaporkan keberadaan jukir liar, persoalan parkir, transportasi umum, hingga masalah lalu lintas lainnya.

Erwin juga mencontohkan penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah jukir liar di Pajak Perguruan yang sempat meresahkan warga. Mereka telah mendapat peringatan keras dan akan diserahkan ke pihak kepolisian jika kembali melakukan pelanggaran.

Selain itu, kasus jukir arogan yang sempat viral di media sosial juga telah ditindak bersama pihak kepolisian.

“Atas nama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, kami menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki sistem parkir, menata lalu lintas, meningkatkan transportasi publik, serta memperkuat penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Medan,” tutup Erwin.

Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata kesungguhan Dishub Kota Medan dalam menata sistem perparkiran dan transportasi kota demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini