Evaluasi Parkir di Pajak Perguruan Dinilai Setengah Hati, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Dishub Medan

Editor: SUARAKYATMEDAN.COM author photo

 

Cuplikan Video dari instagram @suarakyatmedan

MEDAN – Polemik tarif parkir di kawasan Pajak Perguruan, Kota Medan, kembali mencuat ke publik. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan telah menindaklanjuti dengan permintaan maaf dan pemecatan juru parkir (jukir) yang viral, masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan.

Kasus ini bermula dari video viral yang menampilkan warga mengeluhkan pungutan parkir di area Pajak Perguruan, meski mereka hanya berhenti sesaat di atas sepeda motor untuk berbelanja. Dalam unggahan tersebut, warga meminta perhatian langsung dari Wali Kota Medan dan Dishub Kota Medan atas praktik parkir yang dinilai tidak wajar dan berulang kali menimbulkan keresahan.

Menanggapi hal itu, Dishub Medan merilis video klarifikasi. Dalam tayangan tersebut, seorang perempuan berseragam dan beratribut parkir resmi, yang didampingi petugas Dishub, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut bahwa jukir yang terekam dalam video viral sebelumnya telah diberhentikan.

Namun, langkah tersebut dianggap belum menjawab substansi persoalan yang disorot publik. Warga menilai tindakan berupa pemecatan jukir semata hanyalah solusi sementara, bukan pembenahan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan akuntabel.

“Masyarakat bukan sekadar ingin melihat jukir dipecat, tapi ingin kepastian bahwa praktik pungutan semacam ini tidak terus berulang di lokasi lain,” ujar salah seorang pedagang di kawasan Pajak Perguruan.

Keluhan serupa juga datang dari pengunjung yang merasa penertiban tidak disertai pengawasan yang berkelanjutan. Beberapa warga bahkan menilai Dishub hanya reaktif ketika masalah sudah viral di media sosial.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah evaluasi menyeluruh yang akan ditempuh Dishub Medan terhadap sistem pengelolaan parkir di Pajak Perguruan. Masyarakat berharap pemerintah kota tidak berhenti pada permintaan maaf formal, melainkan memperbaiki mekanisme pengawasan, pembinaan jukir, dan transparansi retribusi parkir di lapangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini