Oknum Guru di TTS Terancam Hukuman Berat dan Dipecat Usai Siswa Kelas V Tewas Dianiaya

Editor: DIG author photo
Terduga pelaku rekaman Siswa Kelas V SD Hingga Tewas, Guru SD di TTS Digelandang Polisi.(foto/ist)
TIMOR TENGAH SELATAN  - Yafet Nokas, seorang guru olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menganiaya siswanya, Rafito, siswa kelas V SD Inpres One, hingga meninggal dunia. 

Ia menghadapi dua konsekuensi hukum sekaligus — ancaman pidana belasan tahun penjara dan kemungkinan dihentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten TTS, Musa, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres TTS. Namun, keputusan administratif terhadap Yafet baru akan diambil setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Soe.

“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum sesuai regulasi. Jika pengadilan memutuskan bersalah dengan kekuatan hukum tetap, maka guru tersebut akan diproses untuk dihentikan dari ASN,” ujar Musa.

Musa menegaskan seluruh sekolah di TTS telah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

“Tahun ini kami juga telah mengadakan bimbingan teknis bagi seluruh TPPK agar mereka mampu melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui Rafito meninggal dunia beberapa hari setelah bekerja. Kepala Polres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One.

“Saat itu, pelaku memanggil korban dan sembilan temannya karena tidak mengikuti upacara gladi serta tidak masuk sekolah minggu.Kemudian pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban bersama delapan temannya sebanyak empat kali,” ungkap Hendra, Selasa (14/10/2025).

Setelah kejadian, Rafito mengeluh sakit kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, dia tidak masuk sekolah karena demam tinggi.

“Saat sakit, korban baru menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia dipukul menggunakan batu oleh gurunya,” jelas Hendra.

Kondisi Rafito terus memburuk hingga Senin (29/9/2025). Salah satu anggota keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, menemukan luka memar dan bengkak di kepala korban. Meski disarankan berobat ke puskesmas, Rafito menolak hingga akhirnya meninggal dunia di rumah pada Kamis (2/10/2025) pukul 18.00 WITA.

Korban dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli. Namun, polisi melakukan ekshumasi dan otopsi pada Sabtu (10/11/2025) untuk memastikan penyebab kematian.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka pada Jumat (10/10/2025) dan langsung ditahan.

“Setelah pemeriksaan Saksi, olah TKP, dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Hendra.

Yafet dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk memukul korban serta seragam sekolah yang dikenakan Rafito saat kejadian.

“Terkait kasus ini, kami sudah memeriksa 12 Saksi, termasuk kepala desa, kepala sekolah, tersangka, dan teman-teman korban,” tambah Hendra. (int)

Share:
Komentar

Berita Terkini