Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Mendibudristek, Nadiem Anwar Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop

Editor: DIG author photo
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Jawapos)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di ruang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem akan tetap dilanjutkan. Hakim menegaskan, tindakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Tidak terima dengan status tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia beralasan tidak terdapat hasil audit kerugian negara dan menilai terjadi kesalahan pencantuman identitas dalam proses hukum yang menjeratnya.

Menanggapi gugatan itu, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim resmi dinyatakan sah, dan proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan terus berlanjut.

Share:
Komentar

Berita Terkini