Kanim Kelas I TPI Medan Komit Tingkatkan Literasi Keimigrasian kepada Masyarakat

Sampai saat ini, masih ada saja masyarakat yang belum memahami tentang kewenangan Kantor Imigrasi. Terbukti, Customer Care Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Editor: Tan
Operasional Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Kamis (30/10/2025). (Foto : ist)
MEDAN - Sampai saat ini, masih ada saja masyarakat yang belum memahami tentang kewenangan Kantor Imigrasi. Terbukti, Customer Care Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan masih sering menerima masyarakat yang ingin mengurus berkas di luar wewenang Kantor Imigrasi. 

Seperti, Rizky (28). Pemuda asal Medan Johor inj datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan dengan map berisi dokumen lengkap hendak mengurus visa ke Jepang. “Pak, saya mau urus visa ke Jepang. Saya harus kemana ya?” tanyanya ke petugas Customer Care. 

Banyak masyarakat yang masih mengira bahwa kantor imigrasi Indonesia juga menangani visa ke negara lain. Hal ini juga menjadi salah satu contoh umum kesalahpahaman masyarakat tentang kewenangan Kantor Imigrasi. 

Melalui media informasi tersebut, petugas dengan lugas memberikan penjelasan bahwa Kantor Imigrasi Medan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan visa ke negara lain. 

Walaupun pertanyaan yang diajukan tidak termasuk dalam kewenangan Imigrasi, petugas tetap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi seputar visa dengan jawaban yang informatif, dan solutif. 

Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas turut membagikan tautan resmi atau informasi dasar mengenai prosedur visa negara tujuan agar masyarakat paham. 

Setiap pertanyaan yang masuk, dianggap sebagai kesempatan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang layanan keimigrasian. 

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa situasi ini menjadi bukti pentingnya peningkatan literasi keimigrasian kepada masyarakat. 

“Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai pengurusan paspor dan visa. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi melalui berbagai kanal layanan digital agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri,” paparnya. 

Diketahui, Kantor Imigrasi Medan memberikan berbagai layanan keimigrasian baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). 

Layanan yang tersedia meliputi penerbitan paspor biasa, paspor elektronik, serta layanan penggantian atau perpanjangan paspor, termasuk pelayanan percepatan satu hari jadi (Same Day Service) dan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor

Sedangkan untuk pelayanan orang asing, meliputi perpanjangan Visa dan penerbitan Izin Tinggal serta pelayanan pengaduan masyarakat melalui kanal digital dan tatap muka, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. 

Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. 

Dengan semangat digitalisasi layanan, Kantor Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap mengedepankan aspek humanis dalam setiap interaksi. 

Melalui layanan Customer Care, masyarakat tidak hanya mendapatkan jawaban, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang fungsi dan kewenangan Imigrasi Indonesia. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini