Kejari Belawan Terapkan Restorative Justice, 21 Mantan Tersangka Bersihkan Saluran Air sebagai Sanksi Sosial

Editor: DIG author photo
Sebanyak 21 mantan tersangka kasus dugaan pencurian besi di PT ARB menjalani sanksi sosial dengan membersihkan saluran air di kawasan Barakuda, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, setelah mendapatkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan – Sebanyak 21 mantan tersangka kasus dugaan pencurian besi di PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan saluran air di kawasan Barakuda, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan. Kegiatan ini dilakukan setelah mereka mendapatkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen para mantan tersangka untuk menebus kesalahan dengan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Setelah dilepas hari ini, mereka langsung menuju lokasi di Barakuda, Tanjung Mulia, untuk melaksanakan sanksi sosial berupa pembersihan saluran air,” ujar Yogi di Medan, Rabu (8/10).

Menurut Yogi, penerapan sanksi sosial ini menjadi bagian dari proses RJ yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan di masyarakat, bukan sekadar pemberian hukuman pidana.

Dalam pelaksanaannya, para mantan tersangka tampak mengenakan sepatu bot kuning dan perlengkapan sederhana. Mereka bergotong royong membersihkan gulma, sampah, serta endapan lumpur yang menumpuk di sepanjang saluran pembuangan air.

Warga sekitar menyambut positif kegiatan tersebut. Menurut mereka, penerapan RJ oleh Kejari Belawan tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi lingkungan sekitar.

Langkah Kejari Belawan ini turut mendapat apresiasi dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menyampaikan terima kasih kepada PT ARB atas kesediaannya memaafkan para pelaku.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Belawan yang telah mengedepankan hati nurani. Pemerintah Kota Medan juga berterima kasih kepada PT ARB yang telah memberikan maaf dengan tulus. Berkat hal itu, 21 mantan tersangka mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujar Rico.

Share:
Komentar

Berita Terkini