Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai promosi atau iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antre” maupun “Haji Langsung Berangkat Tanpa Tunggu” yang marak beredar di media sosial dan media massa.
“Kami mengimbau calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran semacam ini. Setiap proses penyelenggaraan haji sudah diatur ketat melalui sistem kuota dan regulasi resmi pemerintah,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, di Jakarta, Selasa.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Ichsan menegaskan, masyarakat tidak boleh mudah tergiur oleh tawaran tersebut karena berpotensi besar menjadi modus penipuan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa di tahun-tahun sebelumnya. Para jamaah dijanjikan bisa berangkat cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar secara materi.
Menurut Ichsan, salah satu modus yang sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
“Dokumen-dokumen tersebut hampir selalu palsu, dan sudah banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan semacam ini,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Ichsan, penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tetap harus melalui proses resmi dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh otoritas setempat.
Modus Umrah Menjelang Haji
Selain itu, Kemenhaj juga menemukan modus lain berupa penawaran umrah pasca-Ramadhan yang diklaim dapat berlanjut ke ibadah haji. Jamaah dijanjikan akan “tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji” dengan alasan dokumen sedang diurus, padahal kenyataannya janji tersebut tidak benar dan sering berujung pada pemalsuan dokumen.
Kemenhaj menegaskan akan menindak tegas setiap PIHK atau pihak lain yang terbukti melanggar aturan, termasuk menyebarkan iklan dan promosi menyesatkan terkait penyelenggaraan haji.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dan menipu masyarakat. Semua promosi haji wajib sesuai fakta dan peraturan resmi,” tegas Ichsan.
Kemenhaj juga mengimbau seluruh penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mengantongi izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum serta etika penyelenggaraan haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkas Ichsan.
