Kemkomdigi Blokir 23.929 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Editor: DIG author photo
 Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto/Doc. Komdigi)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas transaksi perjudian daring atau judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Rekening-rekening yang diblokir tersebut berasal dari hasil patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi. Langkah ini menjadi bentuk kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menekan praktik judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs

Meutya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan situs, akun, maupun rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai saluran pelaporan, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian daring.

Hingga kini, Kemkomdigi mencatat telah menangani lebih dari 2,1 juta konten judi online di ruang digital Indonesia dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.

“Sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September kemarin, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kami tindak, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Alexander merinci bahwa konten judi online yang ditangani terdiri dari 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 di platform file sharing, 94.004 di Meta, 35.092 di Google, 17.417 di platform X, 1.742 di Telegram, 1.001 di TikTok, 14 di Line, dan tiga konten di toko aplikasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini