Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Hari ini, Rabu (8/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Saiful Mujab, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki, untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama.
Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah Indonesia yang memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah pada tahun 2024. Berdasarkan pembagian resmi, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler, dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi penyimpangan dan praktik kongkalikong dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara oknum di Kementerian Agama dan pihak penyelenggara travel haji.
Menurut temuan awal penyidik, dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan, dan properti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana oleh beberapa pihak travel haji, yang diduga merupakan biaya “percepatan” atau fee tidak resmi yang diminta oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Namun, setelah muncul perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024, sebagian pihak travel dikabarkan mengembalikan dana tersebut karena takut terlibat dalam skandal.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Saiful Mujab dan sejumlah saksi lainnya bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli kuota haji.
Penyidik juga akan mendalami mekanisme distribusi kuota tambahan, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pembagian yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, agar pelaksanaan haji tetap transparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
