Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN dan PNS 2025: Berikut Daftar Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan

Editor: SUARAKYATMEDAN.COM author photo
Ilustrasi PNS yang menantikan kepastian kenaikan gaji tahun 2026. (foto: balpos.com di edit melalui canva.com)

 Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang mulai berlaku pada Oktober 2025 dan akan dibayarkan secara rapel pada November 2025.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN serta menyesuaikan penghasilan dengan kondisi ekonomi nasional. Meskipun Perpres telah disahkan, pelaksanaan kenaikan gaji ini masih menunggu kesiapan anggaran dan mekanisme teknis di masing-masing kementerian dan lembaga.

Besaran Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda sesuai dengan golongan jabatan. Berikut rinciannya:

Golongan                     Persentase Kenaikan

Golongan I dan II             Sekitar 8%

Golongan III                     Sekitar 10%

Golongan IV                     Sekitar 12%

Kenaikan ini difokuskan pada gaji pokok, sementara tunjangan kinerja (tukin) dan kompensasi lain akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja di masing-masing instansi.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi terhadap kinerja yang optimal.

Mekanisme Penerapan dan Pembayaran Rapel

Penerapan kenaikan gaji ASN dan PNS direncanakan mulai Oktober 2025, sementara pembayarannya akan dirapel selama dua bulan dan dicairkan pada November 2025.

Skema pembayaran rapel tersebut dimaksudkan untuk menghindari keterlambatan akibat penyesuaian sistem penggajian nasional. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan perhitungan akhir terhadap kebutuhan anggaran tambahan.

Berdasarkan estimasi awal, kebijakan ini berpotensi membutuhkan tambahan dana sekitar Rp14 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.

Kenaikan Belum Berlaku untuk Pensiunan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, tidak termasuk pegawai yang telah pensiun.

Meski demikian, rencana penyesuaian tunjangan pensiunan sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Klarifikasi ini juga menepis kabar yang sempat beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji sebesar 16 persen untuk seluruh ASN dan pensiunan, yang dinyatakan tidak benar oleh pemerintah.

Tujuan Strategis Kenaikan Gaji ASN 2025

Kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

Meningkatkan daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.

Mendorong produktivitas dan kinerja pegawai negeri di berbagai sektor pemerintahan.

Menarik minat generasi muda untuk berkarier di birokrasi dengan penghasilan yang lebih kompetitif.

Menyesuaikan struktur gaji dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai daerah.

Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, menjaga integritas, serta meningkatkan efektivitas birokrasi nasional.

Evaluasi dan Kesiapan Implementasi

Walaupun Perpres 79/2025 sudah diterbitkan, Istana dan Kemenpan RB menegaskan bahwa implementasi penuh masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek hukum, administratif, dan fiskal berjalan sesuai prosedur sebelum kebijakan ini dijalankan secara resmi.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi penggajian ASN untuk memastikan proses penyesuaian gaji berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesejahteraan aparatur negara sebagai pilar utama pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Share:
Komentar

Berita Terkini