Pemerintah Tunda Pajak Pedagang Online, Tunggu Ekonomi Capai Pertumbuhan 6%

Editor: DIG author photo
Menkeu Purbaya. Foto : Ist

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerapan pajak bagi pedagang online akan ditunda hingga proses pemulihan ekonomi nasional benar-benar tuntas. Ia menegaskan, kebijakan pajak baru akan dijalankan apabila ekonomi Indonesia sudah tumbuh di kisaran 6%.

“Seperti yang saya sampaikan, kita akan jalankan kalau ekonomi sudah pulih sepenuhnya. Sekarang memang menuju ke arah sana, tapi belum sepenuhnya pulih. Katakanlah nanti kalau ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penerapan pajak e-commerce terhadap pedagang online ditunda hingga Februari 2026. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

“(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026),” ujar Bimo singkat saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Hingga kini, belum ada platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara daring. Pemerintah menyebut, kebijakan ini masih menunggu momentum ekonomi yang lebih stabil dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha daring.

Penundaan tersebut juga merespons penolakan yang sempat muncul ketika skema pajak e-commerce pertama kali diumumkan pada Juni 2025 lalu. Pemerintah menegaskan, kebijakan pajak digital akan diberlakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing pelaku usaha online.


 

Share:
Komentar

Berita Terkini