![]() |
| Ilustrasi bayar pajak motor. (Dok: Istimewa) |
Jakarta Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada Oktober 2025 ini menawarkan keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program ini tersedia di sejumlah provinsi seperti Banten, Yogyakarta, Lampung, dan banyak lagi. Jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa denda dan sanksi.
Pemerintah daerah kembali menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan memperbarui status administrasi tanpa harus memikirkan denda atau sanksi yang menumpuk.
Sebagai instrumen penting dalam pembangunan daerah, pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa lebih tertib berkat kebijakan pemutihan ini. Keringanan yang diberikan juga bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak serta meningkatkan stabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbarui data kendaraan di seluruh wilayah sehingga proses registrasi menjadi lebih akurat dan terpercaya.
Selain kemudahan administratif, program pemutihan ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menata kembali kepemilikan kendaraan agar lebih tertib dan sah secara hukum. Pembayaran pajak kendaraan berdampak langsung pada perbaikan infrastruktur seperti jalan, fasilitas publik, serta penataan lalu lintas yang lebih aman.
Berikut adalah daftar provinsi yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025, beserta jenis keringanan yang ditawarkan:
1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan bebas pajak progresif dan penghapusan seluruh denda serta tunggakan hingga akhir tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak.
2. Banten (Berlaku Hingga 31 Oktober 2025)
Provinsi Banten menawarkan penghapusan pokok pajak serta sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi kewajiban pajak tahun berjalan, dan tunggakan sebelumnya dihapuskan otomatis setelah pembayaran dilakukan.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Berlaku Hingga 31 Oktober 2025)
Pemilik kendaraan di Yogyakarta dapat menikmati pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan mengikuti program ini, warga cukup membayar pokok pajak berjalan dan bebas dari denda administratif.
4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Kalimantan Barat menawarkan penghapusan pajak progresif, potongan pokok pajak kendaraan, serta bebas biaya BBNKB. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Kalimantan Barat.
5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung sepanjang tahun 2025, dengan diskon besar untuk PKB dan BBNKB. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan dan denda akan dihapus.
6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Lampung menawarkan pembebasan denda, tunggakan, pajak progresif, serta biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Program ini juga mencakup pembebasan denda tambahan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)
Papua Barat memberikan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak kendaraan, termasuk keringanan biaya BBNKB. Program ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi maupun komersial kecil.
8. Riau (Berlaku Hingga 15 Desember 2025)
Riau menawarkan penghapusan denda dan tunggakan pajak lama, serta diskon untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Wajib pajak yang taat juga akan mendapatkan potongan tambahan sebagai bentuk apresiasi.
9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Kepulauan Riau menawarkan pembebasan sanksi administrasi PKB hingga 100%, pengurangan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, dan biaya BBNKB II. Program ini juga mendukung digitalisasi pelayanan pajak untuk mempermudah akses masyarakat di wilayah kepulauan.
10. Sulawesi Tenggara (Berlaku Hingga April 2026)
Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan khusus untuk tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026, khususnya untuk pelajar dan mahasiswa, guna membantu meringankan beban biaya bagi kalangan muda.
Persyaratan Umum Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Sebelum mengunjungi kantor Samsat, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
-
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan salinan.
-
KTP asli dan fotokopi, dengan data yang sesuai dengan yang tertera di STNK.
-
Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada), untuk memudahkan verifikasi.
-
Formulir pendaftaran program pemutihan, yang bisa diperoleh di kantor Samsat atau melalui sistem daring.
-
Bagi kendaraan yang sudah berusia lima tahun, pemilik harus menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Prosedur Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk mempercepat proses.
-
Bawa seluruh dokumen yang diperlukan (asli dan fotokopi).
-
Isi formulir pendaftaran pemutihan yang disediakan oleh petugas.
-
Sampaikan maksud Anda untuk mengikuti program pemutihan kepada petugas.
-
Verifikasi dokumen dan proses perhitungan pajak pokok yang harus dibayar setelah keringanan.
-
Lakukan pembayaran pajak pokok, tanpa denda atau sanksi tambahan.
-
Terima bukti pelunasan sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah dilunasi.
Keuntungan Mengikuti Program Pemutihan Pajak 2025
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga mendapatkan banyak keuntungan administratif. Penghapusan denda keterlambatan, pembebasan biaya BBNKB, potongan pajak progresif, dan diskon untuk wajib pajak yang rutin membayar adalah beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Ini juga menjadi kesempatan baik untuk memperbarui data kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan baru atau yang baru pindah domisili, tanpa harus membayar denda.
Manfaatkan program pemutihan ini untuk memastikan kendaraan Anda terdaftar secara sah, serta mendukung perbaikan dan pengembangan infrastruktur daerah.

.jpeg)