MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menghimpun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar, atau mencapai 55,96% dari target sebesar Rp1,7 triliun.
Capaian tersebut terungkap dalam temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan, Pemprov Sumut menargetkan realisasi PKB dapat melampaui target melalui pelaksanaan program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda pajak kendaraan.
“Antusias masyarakat luar biasa dalam membayar pajak. Baru sehari program pemutihan dijalankan, hasilnya sangat menggembirakan. Dari semula Rp3,2 miliar per hari meningkat menjadi Rp6,6 miliar per hari, naik 103%. Begitu juga dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober naik menjadi 3,5% per hari,” ujar Ardan.
Ia menjelaskan, program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Di sisi lain, Sumut tetap membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan.
Program ini merupakan wujud nyata Kolaborasi Sumut Berkah, yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik, pemberian keringanan kepada masyarakat, serta penguatan semangat gotong royong menuju masyarakat Sumut yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Sumut telah memberikan bukti nyata dalam meringankan pajak. Sanksi pajak sudah kita kurangi dan hapuskan. Kita juga ingin menumbuhkan kesadaran wajib pajak, karena faktor utama dalam pembayaran pajak adalah kesadaran itu sendiri. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan,” tambah Ardan.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemprov Sumut mengombinasikan berbagai pendekatan, antara lain edukasi, digitalisasi layanan, pemberian insentif, penegakan hukum, serta peningkatan layanan publik.
Adapun program keringanan yang diberikan meliputi:
-
Potongan pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
-
Bebas BBNKB kedua antarperseorangan dalam wilayah Sumut.
-
Bebas pajak progresif.
-
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
-
Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.
.jpg)