![]() |
| Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan |
Polda Jawa Timur memastikan akan melakukan tindakan hukum terkait peristiwa ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Saat ini, proses evakuasi korban dan pembersihan reruntuhan bangunan telah selesai dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Polda Jawa Timur telah mengonfirmasi akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur dalam keterangan resmi, Rabu (8/10) di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
"Sehubungan dengan tindak lanjut pelanggaran hukum, perlu saya tegaskan bahwa kami akan menindaklanjuti kasus ini. Proses hukum akan kami jalankan secepatnya," jelas Jules.
Ia menambahkan, proses hukum akan dimulai setelah tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim menyelesaikan tahapan identifikasi korban. "Kami akan menjalankan proses ini dengan sebaik-baiknya, dan kami berharap proses penegakan hukum ini bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Selain itu, Jules juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki penyebab kegagalan struktur bangunan yang menyebabkan ambruknya Ponpes tersebut. "Tentu kami akan melakukan evaluasi terkait kegagalan struktur bangunan ini. Penyebabnya harus kami selidiki lebih lanjut," tambahnya.
Peristiwa ambruknya Ponpes Al-Khoziny terjadi pada Senin (29/9) sore saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB. Operasi pencarian dan evakuasi korban dinyatakan selesai pada Selasa (7/10). Berdasarkan data dari Basarnas, rincian korban sebagai berikut:
