![]() |
| Dua pengedar pil ekstasi AS (32) dan BS (45) diamankan di Mapolres Binjai. (Foto : ist) |
Kedua pengedar barang haram itu, AS (32) dan BS (45) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi adanya bandar Narkoba yang bersedia untuk mengantarkan pesanan ekstasi.
Tak mau tinggal diam usai mendapatkan informasi tersebut, AKP Ismail Pane pun langsung memerintahkan KBO Ipda Jun Fredy Sembiring untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan itu, petugas menemukan dua orang terduga pelaku yang masing-masing sedang duduk di atas sepeda motornya.
"Kemudian salah satu terduga berucap 'ada order barang bos'.Saat itu juga dijawab langsung oleh petugas 'ada barangnya', saat terduga mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut," ungkap AKP Ismail, Rabu (29/10/2025).
AKP Ismail menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Binjai.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima bungkus plastik berisi 493 butir pil ekstasi, ponsel dan dua motor yang dipakai pelaku," paparnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dicky irawan)
