Pramono Anung : Tak Ada Toleransi untuk ASN Jakarta yang Flexing

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan memamerkan gaya hidup

Editor: DIG author photo
Ilustrasi/net
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan memamerkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial. 

Menurutnya, ASN yang berperilaku demikian tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan akan langsung diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau ASN di Jakarta malas-malasan, apalagi flexing — ada yang kemarin flexing di kelurahan, saya lupa lurah mana — saya bilang, ganti, pecat,” ujar Pramono dalam sambutannya di acara Opening Ceremony Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi ASN yang gemar memamerkan kekayaan, terlebih saat mereka bekerja sebagai pelayan publik.

Pramono menjelaskan, ASN Pemprov DKI Jakarta memang menerima tunjangan kinerja (TPP) yang lebih tinggi dibandingkan banyak instansi lain. Namun, hal itu bukan alasan untuk hidup bermewah-mewah. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, dan etos kerja sebagai wujud profesionalisme.

“Tukinnya Jakarta ini lebih dari yang lain, mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK. Tapi kalau ASN di Jakarta malas-malasan, apalagi flexing, enggak ada ampun,” tegasnya.

Pramono berharap seluruh ASN di Jakarta dapat bekerja dengan profesional dan menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. “Saya ingin mereka merasa nyaman bekerja di bawah kepemimpinan saya. Tapi itu berarti juga harus bekerja sungguh-sungguh,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial menuai kritik publik.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN. 

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Unggahan Febriwaldi yang dipermasalahkan menampilkan perjalanan ke luar negeri (2015–2016), pembelian motor (2020), dan sepeda (2022). Kasus ini dinilai melanggar Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.

Dhany menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. “Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Langkah ini untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dhany menegaskan, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta agar tidak bergaya hidup berlebihan.

“Setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” tegasnya. (SRM/NEt)

Share:
Komentar

Berita Terkini