![]() |
Rapat Pansus Revisi Perda KTR di Ruang Banmus DPRD Kota Medan, Senin (20/10/2025). (foto:SRM/Dicky) |
MEDAN – DPRD Kota Medan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam revisi tersebut, besaran denda bagi pelanggar meningkat dari Rp50.000 menjadi Rp200 ribu.
Kenaikan sanksi itu terungkap dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR yang dipimpin anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Dr. Lily, MBA, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (20/10/2025).
“Acuan denda di Perda lama masih Rp50 ribu. Sekarang sudah 11 berlalu sejak tahun 2014, jadi kami setuju menaikkannya menjadi Rp200 ribu,” ujar Lily.
Selain untuk perorangan, Perda revisi juga menetapkan denda baru bagi pegawai instansi, karyawan, atau kantor pengelola yang merokok di kawasan perkantoran. Dendanya mencapai Rp5 juta, hasil usulan bersama seluruh peserta rapat pembahasan Ranperda.
Menurut Lily, sanksi ini diberlakukan bagi siapa pun yang sengaja maupun tidak sengaja merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Adapun kawasan yang termasuk dalam KTR antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta kawasan umum yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Lily berharap revisi Perda KTR dapat segera ditonton mengingat ulasan sudah berlangsung sejak Agustus 2025. “Sudah tiga bulan berjalan. Kalau bisa, empat bulan ini harus selesai,” tutupnya. (Dicky Irawan)
