Pencairan Dana BOS dan Honor Guru Terancam, Bila Integrasi Sistem Data Pendidikan Tak Dibenahi

Masalah keterlambatan pencairan dana BOS dan honor guru masih menjadi polemik hingga saat ini. Padahal, masalahnya hanya terletak pada penyatuan

Editor: Tan
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto : dpr.go.id)
MEDAN - Masalah keterlambatan pencairan dana BOS dan honor guru masih menjadi polemik hingga saat ini. Padahal, masalahnya hanya terletak pada penyatuan dan integrasi sistem pendataan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdas) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Atas dasar itu, Komisi X DPR RI pun mendesak pemerintah mempercepat penyatuan dan integrasi sistem pendataan pendidikan. 

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional.  

“Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang. Integrasi pendataan adalah langkah paling mendesak agar tidak ada lagi guru yang menunggu haknya berbulan-bulan,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, melansir dari dpr.go.id, Sabtu (22/11/2025). 

Ledia menilai ketidakterpaduan data antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah membuat banyak guru mengalami keterlambatan honor, bahkan hingga menimbulkan tunggakan negara.  

Terbukt, di tahun 2013-2015, Kementerian Agama dan Pemerintah pernah menanggung utang tunjangan guru agama hingga Rp 3,5 triliun

"Masalah serupa kembali terjadi pada periode 2019-2024. Akar persoalannya selalu sama, data yang tidak akurat dan tidak sinkron,” ungkapnya. 

Ledia mengungkapkan, hal itu terjadi karena pendataan guru dan lembaga pendidikan tidak menyatu dalam satu sistem, Dana BOS sering tidak dapat diajukan atau dicairkan tepat waktu. 

Hal ini berimbas langsung pada honor guru, terutama yang mengandalkan komponen honor dari BOS. “Kalau pencatatan guru tidak valid, maka BOS tidak bisa diajukan secara benar ke Kementerian Keuangan. Akibatnya honor guru juga tertahan. Ini bukan soal politis, tetapi soal sistem data yang tidak beres,” paparnya. 

Politisi Fraksi PKS itu pun menilai ketidaksinkronan antara Dapodik (Kemendikbud) dan Emis (Kemenag) membuat banyak guru berpindah antarjenjang tanpa tercatat secara konsisten. 

Sehingga muncul kasus multi-entry dan multi-exit. Kondisi ini lah yang menyebabkan data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebaran guru tidak jelas dan menyulitkan penganggaran. 

"Makanya, kami akan mengundang Menteri Agama dalam pembahasan lanjutan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional guna memastikan perbaikan tata kelola data menjadi prioritas utama," pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini