Cegah Kebakaran, Pemko Medan Diminta Maksimalkan Pengawasan Standar Keselamatan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk memaksimalkan pengawasan standar keselamatan di sarana gedung, kawasan industri, permukiman warga

Editor: Tan
Wakil Ketua Pansus Ranperda P2K, Lailatul Badri saat membacakan laporan di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). (Foto : suarakyatmedan.com/dicky irawan)
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk memaksimalkan pengawasan standar keselamatan di sarana gedung, kawasan industri, permukiman warga serta fasilitas umum, demi mencegah terjadinya kebakaran. 

"Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasaran dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” papar Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus serta persetujuan bersama di gedung dewan, Senin (17/11/2025). 

Dalam hal penanggulangan, Lailatul Badri menambahkan bahwa pihaknya juga meminta kepada Pemko Medan menyediakan pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kota agar respon yang cepat.  

“Lakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadan seperti mobil pemadam, hidran dan alat pelindung diri. Siapkan juga sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data kejadian kebakaran agar lebih mudah diakses masyarakat,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan selaku OPD Teknis juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialiasi keselamatan kebakaran pada masyarakat, sekolah, kawasan industri dan perumahan. 

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan, lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Pansus Ranperda P2K juga mengharapkan kepada Pemko Medan untuk bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pencegahan, penanggulangan serta penegakkan dan pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan. 

“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini