411 Lubang Tambang Ilegal dan 1.119 Pondok Ditemukan di Gunung Halimun Salak

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) menemukan 411 lubang tambang emas ilegal

Editor: DIG author photo

Tenda biru digunakan untuk menutup lubang tambang emas di TNGHS. (Dok.KEMENHUT)
JAWA BARAT - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) menemukan 411 lubang tambang emas ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Temuan ini diungkap pada Rabu (29/10/2025).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan pihaknya akan terus menertibkan area tambang ilegal tersebut, meski wilayah itu akan segera memasuki musim hujan pada November hingga Januari.

“Kita harus menertibkan area yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga memicu banjir dan longsor di musim penghujan. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum akan melaksanakan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang sudah teridentifikasi,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (31/10).

Dari hasil pemetaan, terdapat sekitar tujuh titik aktivitas penambangan ilegal, meliputi Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

“Hasil identifikasi menunjukkan ada 411 lubang PETI dan sekitar 1.119 pondok kerja di kawasan tersebut. Angka ini kemungkinan terus bertambah karena lokasinya jauh dari akses jalan raya, sehingga sulit untuk dipantau secara rutin,” jelasnya.

Rudianto menambahkan, seluruh area yang terkonfirmasi sebagai lokasi PETI akan menjadi sasaran operasi penertiban sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor di kawasan taman nasional.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kemenhut bersama TNI telah menggelar operasi gabungan untuk menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan TNGHS pada Rabu (29/10/2025). (SRM/Net)

Share:
Komentar

Berita Terkini