![]() |
| Tim penyidikTindak Pidana Khusus Kejari Sibolga saat melakukan penggeledahan Kantor Dinas PMD Tapteng (foto:mm/ist) |
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sibolga, Dedy Saragih melalui siaran persnya, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Jeferson Hutagaol, bersama dengan Tim Penyidik. Penggeledahan telah dilakukan selama dua hari, mulai dari Kantor Kepala Desa Muara Bolak di Jalan Sibolga-Barus Km. 44, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong serta rumah Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Saihot Pandiangan, di Dusun II, Desa Muara Bolak, Pada Selasa 29 Oktober 2025
“Kemudian hari ini (Kamis, 30 Oktober 2025) di Kantor Dinas PMD di Jalan Sutan Singengu Paruhuman No.5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ungkap Dedi.
Dedi mengakui, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyelidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana penggeledahan dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran (TA) 2020-2024.
Dari penggeledahan selama 2 hari, Tim Penyudik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, antara dokumen-dokumen lain terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak TA 2020-2024. “Juga stempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa,” beber Dedi.
Kepada wartawan, Kepala Dinas (Kadis) PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya oleh tim penyidik dari Kejari Sibolga. Ia membenarkan, penggeledahan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi DD yang terjadi di Desa Muara Bolak. “Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja,” tukas Zulkifli.
Sebelumnya, Inspektorat Tapteng yang dikepalai Mulyadi Malau menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa Muara Bolak sebesar Rp 3.137.773.914 selama TA 2020-2024. DD ini diduga digelapkan oleh Kades Muara Bolak, Saihot Pandiangan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak surat diterima.
Temuan Inspektorat Tapteng itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Tapteng Nomor LHP/24/RIKSUS/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Audit dilakukan menyusul desakan Forum Komunikasi Warga Muara Bolak (FKW) melalui surat nomor 004/SP/FKW/I/2025 tertanggal 12 Februari 2025. (SRM/MM)
