Hindari Kebocoran PAD, Rizki Lubis Minta Pengusaha Properti Manipulasi Izin PBG Dilimpahkan ke APH

Menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Rizki Lubis meminta agar pengusaha properti memanipulasi

Editor: Tan
Ilustrasi bangunan tanpa izin PBG di Kota Medan. (Foto : ist)
MEDAN - Menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Rizki Lubis meminta agar pengusaha properti yang memanipulasi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

Tidak hanya sekedar menghindari kebocoran PAD dari sisi izin PBG, Rizki Lubis juga menilai hal itu akan memberikan efek jera untuk pengusaha properti yang memanipulasi data izin PBG. 

"Jadi kedepan, saya harapkan Satpol PP mau meneruskan pengusaha yang memanipulasi izin PBG kepada Aparat Penegak Hukum atau APH, biar memberikan efek jera," paparnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2025). 

Rizki Lubis menambahkan, selama ini sanksi yang diberikan terhadap pengusaha yang memanipulasi izin PBG, hanya membongkar bangunan yang bermasalah. "Tidak cukup hanya pembongkaran bangunan tetapi supaya diproses ke ranah pidana," tegas politisi dari Fraksi Nasdem itu.  

Rizki pun mencontohkan, selama ini masih ada saja pengusaha yang memanipulasi izin PBG. Seperti, izin PBGnya berupa bangunan Rumah Tempat Tinggal atau RTT tetapi difungsikan untuk restoran atau perkantoran. "Ini jelas sudah melanggar aturan dan pantas dipidanakan. Karena kebocoran PAD cukup besar dari selisih  pembayaran retribusi PBGnya," ujarnya. 

Sebagai anggota DPRD Kota Medan, Rizki Lubis pun berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan OPD terkait terutama soal pengawasan. "Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kordinasi dengan pimpinan OPD yang berkaitan dengan perizinan PBG. Membangun komitmen guna memaksimalkan PAD dari retribusi PBG," pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini