Mantan Kapolres Ngada Tersangka Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak, Empat Korban Terungkap

Mantan Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba

Editor: DIG author photo

Sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. (dok. istimewa)
NTT - Mantan Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3), dikutip dari Kumparan. “Kami telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka,” tegas Karim.

Irjen Karim mengungkapkan, hasil penyelidikan internal menemukan fakta mencengangkan: jumlah korban mencapai empat orang, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur.

Karim menyebut, tindakan Fajar tergolong pelanggaran berat karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kode etik kepolisian.

“Pelaku melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, merekam, dan bahkan mengunggah video tindakan asusila tersebut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dipindahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam konferensi pers, Fajar diperlihatkan kepada media dengan mengenakan baju tahanan oranye dan masker hitam. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus yang mencoreng citra Polri ini berawal dari dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 11 Juni tahun lalu di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada SIM miliknya. Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F, yang membawa anak di bawah umur ke lokasi kejadian.

Perempuan tersebut menerima bayaran Rp3 juta dari Fajar. Di kamar hotel itu, pelaku melakukan tindakan asusila sambil merekam perbuatannya. Tak berhenti di situ, Fajar mengunggah rekaman video asusila tersebut ke sebuah situs porno di Australia.

Video itu kemudian terdeteksi oleh otoritas Australia, yang melakukan penelusuran dan menemukan bahwa rekaman dibuat di Kupang, NTT. Temuan ini langsung dilaporkan ke Mabes Polri, yang kemudian menugaskan Polda NTT melakukan penyelidikan lanjutan pada 23 Januari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Divisi Propam Mabes Polri diterjunkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Setelah proses penyelidikan berjalan, AKBP Fajar akhirnya ditangkap pada 20 Februari dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.(SRM/Net)

Share:
Komentar

Berita Terkini