Mentan Amran Geram, Cabut Izin 190 Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi Nakal

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha pupuk bersubsidi yang melanggar aturan.

Editor: DIG author photo

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (foto/dtc)
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha pupuk bersubsidi yang melanggar aturan. 

Sebanyak 190 distributor dan pengecer pupuk subsidi resmi dicabut izinnya setelah terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Amran menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Namun, sejumlah distributor dan pengecer diketahui tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“Hari ini kita umumkan para distributor dan pengecer pupuk yang tidak mematuhi penurunan harga 20 persen. Ada 135 izin yang langsung kita cabut saat sidak di Lampung, Maluku, dan Sulawesi,” ujar Amran saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, sebanyak 55 izin usaha lainnya akan dicabut pada hari berikutnya, sehingga total mencapai 190 izin yang dibekukan.

“Insya Allah besok akan kita lanjutkan, totalnya jadi 190 pengecer yang izinnya dicabut,” paparnya.

101 Pelaku Usaha Masih Ditelusuri

Selain 190 pelaku yang sudah ditindak, Amran mengungkap masih ada 101 distributor dan pengecer lainnya yang belum terverifikasi karena alamat usaha tidak tercantum secara jelas. Tim Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan seluruh pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Sementara itu, produk dan sisa stok pupuk dari distributor bermasalah akan dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) agar suplai tetap sampai ke tangan petani.

HET Baru dan Saluran Aduan Petani

Kementerian Pertanian telah memberlakukan penurunan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Sejak kebijakan itu diterapkan, Kementan juga membuka saluran pengaduan agar petani bisa melaporkan praktik penimbunan maupun penjualan pupuk di atas harga resmi.

Amran menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan petani. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan harga pupuk. Petani tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, sebelumnya Kementan juga pernah mencabut izin lebih dari 2.000 kios karena melakukan pelanggaran serupa.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang lebih adil dan efisien, sekaligus memastikan kebijakan penurunan harga benar-benar dirasakan oleh para petani di seluruh Indonesia. (SRM/Dtc)

Share:
Komentar

Berita Terkini