Akhirnya, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pramugari

Setelah dimediasi dan tidak menemukan kesepakatan, akhirnya anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang pramugari

Editor: Tan
Mapolda Sumatera Utara. (Foto : tribratanews.polri.go id)
MEDAN - Setelah dimediasi dan tidak menemukan kesepakatan, akhirnya anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang pramugari salah satu maskapai penerbangan. 

Insiden itu terjadi saat proses naik pesawat (boarding) sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO), 13 April 2025 lalu di Bandara Binaka, Kabupaten Nias, Sumut

Diduga, keributan itu terjadi karena masalah koper. Hingga akhirnya, video pendek terkait keributan itu menyebar di media sosial. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025) mengatakan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan. 

Kini, anggota DPRD Sumut itu pun ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu. 

"Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," ungkap AKBP Siti Rohani. 

AKBP Siti menambahkan, penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 351 ayat (1) sub 352 KUHP," jelasnya. 

Lebih lanjut AKBP Siti menambahkan walau sudah berstatus tersangka tapi penyidik belum melakukan penahanan terhadap MZ. "Karena sikapnya koperatif saat menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini