![]() |
| Kantor Perumda Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. (Foto : Perumda Tirtanadi) |
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Umum Perumda Tirtanadi Haslinda Nasution mengatakan bahwa Perumda Tirtanadi tidak pernah ada memonopoli pelaksanaan pekerjaan.
"Tidak ada monopoli pelaksanaan pekerjaan," tegas Haslinda Nasution Kamis (13/11/2025) sore, hal ini dikatakannya terkait adanya pemberitaan di media beberapa waktu lalu.
Menurut Haslinda, semua pekerjaan yang diterima oleh rekanan sudah sesuai pada Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dijelaskan Haslinda bahwa seluruh penerima pekerjaan adalah yang dinyatakan terdaftar dalam DRT dan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah Ketua Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) Perumda Tirtanadi, Harist Lubis SE mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtanadi hingga saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami melihat hingga saat ini pengadaan barang dan jasa di Tirtanadi sudah sesuai ketentuan yang berlaku," papar Harist Lubis, ketika ditemui di Halaman Mesjid Ma'ulhayah Perumda Tirtanadi.
Sementara itu, Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti mengatakan total pendapatan Perumda Tirtanadi sampai September 2025 sebesar Rp 669 Miliar lebih dengan pengeluaran untuk biaya operasional sebesar Rp. 582 Miliar lebih. Sedangkan laba hingga triwulan III 2025 tercatat sekitar Rp. 87 Miliar lebih (sebelum pajak).
"Pada Tahun 2024 Perumda Tirtanadi berdasarkan hasil audit membukukan Pendapatan sebesar Rp. 879 Miliar, Biaya Operasional Rp. 790 Miliar, Pajak Penghasilan Badan Rp. 21 Miliar, dan Laba Bersih Rp. 67 Miliar dan telah memberikan konstribusi kepada Pemprovsu melalui setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 35 Miliar," jelas Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti beberapa waktu lalu. (dicky irawan)
Kantor Perumda Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. (Foto : Perumda Tirtanadi)
