DPRD Medan Inisiasi Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk Perkuat Karakter Generasi Muda

Dalam upaya memperkuat karakter kebangsaan dan semangat nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, Dewan Perwakilan Rakyat

Editor: Tan
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025). (Foto : suarakyatmedan.com/dicky)
MEDAN — Dalam upaya memperkuat karakter kebangsaan dan semangat nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Senin (10/11/2025).

Penjelasan Ranperda tersebut disampaikan Afif Abdillah, S.E., mewakili sembilan anggota DPRD Kota Medan lintas fraksi dalam rapat paripurna.

Adapun sembilan anggota DPRD pengusul Ranperda ini yakni: Afif Abdillah (NasDem), Paul Mei Anton Simanjuntak (Demokrat), Johannes Hutagalung (PDIP), Jusup Ginting (PDIP), Ahmad Afandi Harahap (Demokrat), Zulham Efendi (PKS), Datuk Indra Iskandar (PKS), Lailatul Badri (Hanura–PKB), dan Edwin Sugesti Nasution (PAN–Perindo).

“Rasa cinta tanah air tidak bisa diwariskan begitu saja. Ia tumbuh dari kesadaran akan perjuangan, dari darah dan doa para pahlawan yang mengorbankan segalanya agar kita bisa berdiri tegak hari ini,” ujar Afif dalam pidatonya.

Afif menjelaskan, Ranperda ini lahir dari keprihatinan terhadap menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, serta meningkatnya intoleransi di masyarakat. “Kita butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ranperda ini memiliki tiga landasan utama. Pertama, aspek filosofis yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, aspek sosiologis yang menjawab kebutuhan generasi muda terhadap penguatan karakter kebangsaan. Ketiga, aspek yuridis yang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Saat ini, Kota Medan belum memiliki dasar hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Karena itu, DPRD menilai penting adanya Perda agar setiap kegiatan pembinaan ideologi memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas.

“Ranperda ini menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekadar seremoni. Kita ingin anak muda Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya: anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” tutur Afif.

DPRD juga menekankan pentingnya peran lembaga legislatif sebagai regulator, edukator, sekaligus pengawas nilai-nilai kebangsaan di daerah. Melalui kegiatan reses dan sosialisasi perda, anggota DPRD diharapkan dapat menjadi komunikator ideologi Pancasila di tengah masyarakat. (Dicky Irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini