![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, dr.Dimas Sofani Lubis menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Medan Sunggal, Minggu (9/11/2025). (Foto : suarakyatmedan.com/dicky) |
"Alasan saya mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini karena saya mendapat laporan bahwa masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan di Kecamatan Medan Sunggal ini," papar dr.Dimas Sofani Lubis saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Pesantren Usman Syarif, Jalan Karya Baru, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (9/11/2025) petang.
Dalam kesempatan itu, dr.Dimas pun mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, mulai sekarang. "Mengingat, dampak membuang sampah sembarangan itu akan merugikan masyarakat sendiri. Seperti bisa menyebabkan DBD dan penyakit lainnya," ujar politisi Partai Golkar itu.
Padahal, dr.Dimas menambahkan, bila dikelola dengan baik, sampah itu akan menjadi barang berharga. "Terlebih lagi, Pemko Medan akan membuat pembangkit listrik bertenaga sampah. Jadi, mulai sekarang, marilah kita memanfaatkan sampah menjadi barang berharga dan bernilai," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Norma, warga Jalan Kenanga, Lingkungan 8, Sei Sikambing B, Medan Selayang mengeluhkan banyaknya warga dari kelurahan lain yang membuang sampah sembarangan di lingkungannya.
"Akibatnya, sampah menumpuk hingga menyebabkan banjir. Sedangkan, sampah saya sendiri saya bakar. Anehnya, malah orang lain yang membuang sampah ke tempat kami," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Camat Medan Sunggal, Irfan Afdillah mengimbau agar warga tidak membakar, apalagi membuang sampah sembarangan. "Sebenarnya gak boleh bakar sampah. Nanti ada petugas kita yang mengutip sampahnya. Memang jumlah petugas kita masih terbatas. Jadi, agak bersabarlah sampai petugas kita yang mengangkut sampahnya," paparnya. (dicky irawan)
