![]() |
| Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (foto/ist) |
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di wilayah Sumut, Jumat (7/11/2025).
“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, rumah sakit swasta, maupun puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pelaksanaan program Probis atau UHC tersebut.
“Pasien yang datang ke IGD, meski BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.
Menanggapi laporan penolakan pasien, Dinkes Sumut telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil komunikasi, ditemukan bahwa sebagian petugas belum mendapat informasi secara menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.
Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di 33 kabupaten/kota, dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi. PIC tersebut bertugas membantu proses aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang mengalami kendala atau belum terdaftar.
Selain kendala administratif, Faisal menyebut masih terdapat sejumlah masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK) sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.
“Misalnya, pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Namun demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi bersama Dukcapil,” tambah Faisal.
Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan UHC.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal.(dicky irawan)
.jpg)