![]() |
| Suasana sidang kurir sabu di PN Medan. (foto/ist) |
Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11/2025) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.
Jaksa menilai perbuatan pria berusia 42 tahun asal Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a, Jalan Binjai Km. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Usai mendengar tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Hendrik untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di muka persidangan pada Kamis (20/11/2025) mendatang.
Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermaket Irian Aksar.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengenderai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.
Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.
Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).
Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Selanjutnya Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(SRM/MM)
