Jurnalis Medan Gelar Aksi Damai, Bentuk Kepedulian Terhadap Tempo Didugat Mentan Rp 200 Miliar

Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Medan menggelar aksi damai di Pos Blok Medan, Kamis (7/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan

Editor: Tan
Aksi damai sejumlah jurnalis di Pos Blok, Medan, Kamis (6/11/2025). (Foto : AJI Medan)
MEDAN - Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Medan menggelar aksi damai di Pos Blok Medan, Kamis (7/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, Rp 200 miliar. 

Dalam aksi itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array menyayangkan sikap Menteri Pertanian menyikapi pemberitaan di media massa 

“Aksi damai kita hari ini sebenarnya sebagai bentuk dukungan moril terhadap teman-teman Tempo yang sekarang sedang digugat oleh Menteri Pertanian,” tegasnya. 

Hal senada juga diungkapkan May yang menjadi salah satu orator dalam aksi damai itu. May menilai sikap Mentan keliru yang meneruskan sengketa pers hingga ke pengadilan. 

"Ini bentuk pembungkaman pers.Dalam Undang-undang Pers sudah ditegaskan bahwa, setiap persoalan sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui gugatan hukum," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, sengketa pers antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari aduan yang dibuat Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto kepada Dewan Pers. 

Wahyu Indarto mengadukan kepada Dewan Pers terkait artikel berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah yang diterbitkan Tempo. 

Artikel ini dilengkapi dengan poster karung beras dengan judul Poles-poles Beras Busuk yang diposting Instagram dan Twitter. 

Poster inilah yang kemudian dilaporkan Wahyu Indarto kepada Dewan Pers. Lantas, Dewan Pers pun mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi). 

Melalui PPR tersebut, Dewan Pers pun merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. 

Kemudian, Tempo mematuhi rekomendasi Dewan Pers itu dan mengubah judul posternya menjadi, Main Serap Gabah Rusak. 

Tempo pun melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers, sesuai dengan anjuran Dewan Pers. Ternyata, persoalannya tidak berhenti sampai di situ. Dalam perkembangannya, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Amran mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Amran menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. 

Pemanggilan para pihak dilakukan pada Agustus hingga September 2025. Mediasi antara Tempo dan Mentan Amran Sulaiman gagal. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini